Ketahui hak istirahat tahunan 12 hari kerja, cuti haid bagi pekerja wanita, cuti menikah, dan hak upah tetap dibayar penuh saat sakit.
Hak Istirahat yang Dilindungi Undang-Undang
Bekerja secara produktif wajib diimbangi dengan waktu istirahat yang cukup. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan tegas mengenai hak istirahat dan cuti berbayar bagi seluruh pekerja, di mana pengusaha dilarang memotong gaji pokok selama pekerja mengambil hak cuti resmi tertentu.
Daftar Jenis Cuti dan Hak Pekerja:
- Cuti Tahunan: Sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Cuti tahunan tetap mendapatkan upah penuh.
- Cuti Melahirkan & Keguguran: Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan) dengan tetap menerima upah penuh. Untuk keguguran kandungan, berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
- Cuti Haid: Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan upah tetap dibayarkan penuh.
- Cuti Karena Keperluan Penting (Izin Berbayar):
- Pekerja menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Khitanan / Pembaptisan anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak meninggal dunia: 2 hari
- Cuti Sakit: Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit yang dibuktikan dengan surat dokter resmi tetap berhak menerima upah penuh (dengan skema persentase bertahap jika sakit berkepanjangan melampaui 4 bulan).