Pelajari hak uang kompensasi PKWT, ketentuan masa probation, dan jaminan perlindungan kerja menurut regulasi PP No 35 Tahun 2021.
Memahami Status Perjanjian Kerja Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis ikatan kerja utama antara pengusaha dan pekerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak/proyek, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan berstatus tetap. Mengetahui perbedaan status ini sangat penting agar Anda memahami hak kompensasi dan perlindungan hukum yang berlaku.
Aturan Pokok PKWT (Karyawan Kontrak):
- Jangka Waktu Maksimal: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT dapat diadakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, baik untuk kontrak awal maupun perpanjangan secara akumulatif.
- Dilarang Menerapkan Masa Percobaan (Probation): PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika dalam kontrak PKWT dicantumkan masa probation, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sejak hari pertama masuk kerja.
- Wajib Memberikan Uang Kompensasi: Ini adalah hak terpenting yang wajib diketahui! Setiap kali masa kontrak PKWT berakhir (minimal bekerja 1 bulan secara terus-menerus), pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi yang besarannya dihitung proporsional: (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah.
Karakteristik PKWTT (Karyawan Tetap):
- Masa Percobaan Kerja (Probation): PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
- Jaminan Kepastian Bekerja: Hubungan kerja berlangsung terus menerus hingga usia pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Hak Pesangon Penuh: Jika terjadi PHK, karyawan tetap berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai formula undang-undang ketenagakerjaan.